Terkait Persoalan Pencatutan Nama, Ini Penjelasan Pengacara GSD
REINHA.com – Kisruh perkara perdata Rusli BM dan kuasa hukumnya Gregorius Senari Durun,SH (GSD) kian memanas. GSD membantah adanya transaksi dirinya dengan pihak lain dalam upaya pemenangan perkara perdata kliennya.
Gregorius Sanari Durun yang di temui media ini (Senin,2/6/2025) mengungkapkan keprihatinannya terhadap informasi yang beredar yang dianggap secara sepihak dan mengesampingkan cek dan ricek yang dan berujung tudingan ini menggelinding.
“Saya menghormati dan menghargai peran pers dalam pemberitaan ini”ucap GSD.
Namun terkait fenomena pemberitaan yang berkembang perlu saya luruskan untuk membendung presepsi yang berlebihan terhadap soal ini.
Terkait angka 10 juta yang di sebutkan klien saya, Rusli BM merupakan anggaran yang disediakan untuk pengurusan warkah tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Flores Timur, jelas GSD.
Terkait warkah tanah ke BPN Flores Timur lanjut GSD,” ada upaya hukum yang saya lakukan dengan mengajukan surat permohonan permintaan warkah tanah kepada pihak BPN Flotim. Namun ada surat penolakan atas permohonan warkah tanah yang saya ajukan ke BPN Flotim dan semua bukti ada pada saya”, tegas GSD.
“Atas dasar penolakan itu, dalam tengang waktu 14 hari semestinya ada upaya hukum yang dilakukan dengan melakukan gugatan ke komisi informasi publik, namun belum bisa saya lakukan karena kesibukan saya dalam pendampingan perkara dan termasuk atas perkara klien saya Rusli BM” kata GSD.
Jadi menurut GSD tidak pernah ada lobi dengan pihak manapun termasuk pihak BPN Flotim dalam hal ini pegawai BPN Flotim atas nama saudara Zadrat untuk urusan lobi terkait warkah tanah seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media sebelumnya, tutup GSD.**(BM)
# Terkait Pencatutan Nama, Ini Penjelasan Pengacara GSD