Battleprincessmadelyn Tak Berkategori Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak


CIREBON KOTA, Kontroversinews | Rumah sakit merupakan tempat yang paling nyaman dan aman untuk mengobati orang sakit, akan tapi sangat disesalkan oknum perawat pria berinisial DS (41), yang bekerja di rumah sakit Pertamina Klayan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berusia 16 tahun.

Kejadian ini sangat memilukan, terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025 oleh orang tua korban. setelah melalui tiga kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, korban dan keluarganya, serta terduga pelaku.

Ditambahkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Proses ini sudah naik ke tahap penyidikan karena alat bukti sudah cukup, kemudian kami tetapkan status DS sebagai tersangka,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Sabtu (17/05/2025).

Barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang abu-abu, serta pakaian dalam serta turut disita juga sejumlah dokumen penting seperti notulen hasil mediasi internal rumah sakit dan jadwal dinas tersangka pada bulan Desember 2024.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa DS juga ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, namun kasus itu tidak pernah sampai ke ranah hukum.
Pada periode 2019–2020, DS juga diduga melakukan pelecehan di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan dan sampai dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” ujar Kapolres.

AKBP Eko Iskandar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk melaporkan kasus kekerasan seksual atau kasus lainnya kepada pihak kepolisian terdekat terutama yang menimpa anak di bawah umur, agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Dedi)



Lifestyle

Motivation

Anime Batch

Berita Olahraga

Related Post

Ditanya Itu Proyek Apa, Pihak Jasamarga Tol Cabang Palikanci Tidak Ada Orang Dan Si Kuli Faisal Minta Ijin Blok Nomer TelponDitanya Itu Proyek Apa, Pihak Jasamarga Tol Cabang Palikanci Tidak Ada Orang Dan Si Kuli Faisal Minta Ijin Blok Nomer Telpon

Kab. Cirebon, (kontroversinews) – Pekerjaaan atau Proyek Pemasangan Pipa berdiameter lumayan besar terlihat dipinggir Jalan Tol Palikanci (Palimanan sampai Kanci), sudah lumayan lama pelaksanaannya. namun informasi terkait seperti apa dan

Jelang Pekan Suci Semana Santa, Paroki St Ignasius Waibalun Larantuka Gelar Jalan Salib SerentakJelang Pekan Suci Semana Santa, Paroki St Ignasius Waibalun Larantuka Gelar Jalan Salib Serentak

Jelang Pekan Suci Semana Santa, Paroki St Ignasius Waibalun Larantuka Gelar Jalan Salib Serentak REINHA.com – Ratusan umat Katolik Paroki Santo Ignasius Waibalun, Keuskupan Larantuka, Flores Timur, tampak khusyuk menjalani