Kab. Kuningan, (kontroversinews) – Setelah diberitakan sebelumnya tentang dirinya mempunyai 2 istri, Asep Abdul Mukti Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Jawa Barat kembali di sorot usai wartawan media ini kembali melakukan investigasi ke kediaman istri keduanya yang bernama Novi Hajjah Nurpajri yang terletak di Dusun Pon RT 009 RW 003 Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan. dalam investigasinya, wartawan media ini menemukan, kalau rumah istri kedua Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Asep Abdul Mukti tersebut sebagian berdiri di sempadan/bantaran sungai. sementara pemerintah telah mengatur larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai melalui berbagai peraturan untuk menjaga ekosistem sungai dan mencegah bencana banjir, hingga masyarakat dinilai perlu untuk memahami dan mematuhi aturan demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 45 yang menyatakan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman. begitupun di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa ruang sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai, seperti pembangunan permukiman dan bangunan lainnya. sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 5, Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga untuk kelestarian ekosistem dan untuk mengurangi risiko bencana banjir. kemudian pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, Peraturan ini menetapkan batas sempadan sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.
Jarak sempadan sungai juga ditetapkan sebagai berikut, sungai tanpa tanggul minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan. terus sungai bertanggul, minimal 5 meter dari kaki tanggul. dan dampak pelanggaran dari larangan terhadap peraturan tersebut diatas dapat mengakibatkan berbagai sanksi, diantaranya, pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan sungai, denda administratif bahkan pidana sesuai peraturan yang berlaku tadi. atas investigasi ditemukannya sebagian bangunan rumah yang ditempati oleh Istri kedua bersama keluarganya tersebut, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasikan kepala Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Asep Abdul Mukti lewat saluran telpon selullar whatsapp. namun 2 nomor handphone wartawan media ini di blokirnya, sehingga tidak mendapat tanggapan apapun dari yang bersangkutan. tidak tahu apa sengaja, melanggar aturan apa tidak, atau karena merasa sebagai Kepala Dinas PUPR jadi mempunyai sifat “terserah saya”. hingga berita ini dibuat, tidak ada satupun penjelasan dari Asep Abdul Mukti. (Kusyadi)