Battleprincessmadelyn Tak Berkategori Restorative Justice Target Kejari Flotim Selesaikan Kasus Pidana

Restorative Justice Target Kejari Flotim Selesaikan Kasus Pidana


Restorative Justice Target Kejari Flotim Selesaikan Kasus Pidana

@REINHA.com

REINHA.com – Penyelesaiaan kasus pidana melalui Restorative Justice (RJ) semakin menarik untuk di simak, pasalnya RJ kembali menjadi alternatif Lembaga Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur dalam penyelesaian persoalan pidana. Tercatat sebagaian besar kasus yang berujung RJ merupakan kasus yang melibatkan keluarga hingga menimbulkan tindakan KDRT (Kekerasan dalam rumah Tangga) yang berdampak pidana.

Upaya RJ dalam tindak pidana ini menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana umum (Pidum) Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan, SH, MH dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi dan dapat di berlakukan dengan syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta Jaksa yang di tunjuk sebagai fasilitator telah mendamaikan dan mempertemukan kedua belah pihak.

Dalam RJ pada kasus pidana ini, lanjut I Nyoman melibatkan suami – istri yakni Yohanes Paulus (korban) dan Yosefa Bleet Doren alias Eltin(tersangka) yang bermula dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga(kdrt) dan berujung istri(tersangka) menikam suami (korban).

Pada perkara pidana ini jelas I Nyoman, tersangka Yosefa Bleet Doren alias Eltin melanggar pasal 44 ayat(1) jo pasal 5 huruf (a) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT sehingga Kejari Flotim dalam kasus pidana ini dapat menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorasi.

Terhadap perkara tindak pidana KDRT ini lanjut I Nyoman, telah melalui ekspose perkara secara virtual pada jumad, 21 maret 2025 dihadapan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, Prof.Dr. Asep Nana Mulyana,SH, M.Hum sertq direktur C pada JAM Pidum Kejaksaan Agung bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ikhwan Nul Hakim, SH terhadap tersangka Yosefa Bleet Doren alias Eltin.

Dalam tahapan kedua kata I Nyoman, telah terjadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak penyidik Polres Flotim pada tanggal 2 Mei 2025 dan kemudian Kejari Flotim mengupayakan perdamaian melalui RJ dengan mengedepankan kearifan lokal berdasarkan hati nurani.

“Dalam proses RJ ini, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim menunjuk Kasi Pidum sebagai Fasilitator terhadap penanganan perkara pidana ini melalui surat perintah(RJ1) nomor. 05/N.3.16/Eoh.2/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025 terhadap tersangka Yosefa Bleet Doren dan korban Yohanes Paulus dari kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur sehingga terjadilah perdamaian karena tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan penuntut umum/fasilitator sehingga proses damai bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 bertempat di rumah restorasi justice pada Kantor Camat Larantuka”jelas I Nyoman

Terhadap penyelesaian perkara pidana ini, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim telah menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorasi(RJ.35) nomor 05/N.3.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 sebagai perwujudan asas kemanfaatan serta memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak, tutup I Nyoman.**(BM)

# Restorative Justice Target Kejari Flotim Selesaikan Kasus Pidana



Lifestyle

Motivation

Anime Batch

Berita Olahraga

Related Post

Inspektorat: Launching Program Cinta Desa, Aplikasi WBS dan SIMPRODAS Dukung 100 Hari Kerja Bupati BandungInspektorat: Launching Program Cinta Desa, Aplikasi WBS dan SIMPRODAS Dukung 100 Hari Kerja Bupati Bandung

KAB. BANDUNG (Kontroversinews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Inspektorat Daerah melaksanakan launching program Cinta Desa bersama Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Bandung dan Kecamatan serta DPRD Kabupaten Bandung, Kejaksaan