Putuskan Kades Kenere Penjara 5 Bulan, JPU Kejari Flotim Ajukan Banding
REINHA.com – Pengadilan Negeri Larantuka menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap terdakwa Mikael Koliwutun Klodor pada Selasa,27/5/2025. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur mengajukan banding.
JPU Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan, SH.MH kepada media ini (Senin, 2/6/2025) mengatakan bahwa telah melakukan banding terhadap putusan Pengadilan yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa.
“JPU Kejari Flotim hari ini (Senin,2/6/2025) telah mendaftarkan banding atas putusan Pemgadilan dalam perkara yang melibatkan terdakwa Mikael Koliwutun Klodor” ucap I Nyoman.
Upaya hukum banding oleh JPU kata I Nyoman, terkait adanya perbedaan penerapan pasal tindak pidana yang di buktikan oleh Majelis hakim dan Jaksa penuntut umum.
Penerapan pasal tindak pidana ini jelas I Nyoman, JPU telah membuktikan dalam tuntutanya dan telah sesuai dengan fakta persidangan, yakni terdakwa Mikael Koliwutun Klodor terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik dengan melanggar pasal (45) ayat (3) jo pasal (27) ayat (3) Undang – undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 7 bulan dengan memerintahkan terdakwa ditahan.
Namun ada hal berbeda dalam fakta putusan Pengadilan dimana Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan dan melanggar pasal (310) KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan.
Dengan adanya fakta perbedaan penerapan pasal oleh Jpu dan Majelis hakim dalam perkara ini dan fakta putusan Pengadilan terhadap perkara ini, Lanjut I Nyoman, Jpu berhak mengajukan upaya hukum banding berdasarkan pasal (67),pasal (233) jo pasal (237) KUHP dan sesuai buku pedomaan nomor 24/2021 tentang buku pedomaan penanganan perkara pidana, tutup I Nyoman.**(BM)
# Putuskan Kades Kenere Penjara 5 Bulan, JPU Kejari Flotim Ajukan Banding