Kab. Indramayu, (kontroversinews) – Kendaraan berpelat nomor merah atau kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kita lihat berlalu lalang di jalanan. dalam aturannya, kendaraan ini seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk penggunaan pribadi. bahkan menurut aturan, kendaraan berpelat nomor merah hanya boleh digunakan pada saat hari kerja dan dilarang digunakan saat hari libur atau tanggal merah. dan dibawah ini adalah aturan-aturan yang mengikatnya, seperti, bahwa kendaraan dinas berplat merah hanya boleh digunakan saat hari kerja. pada dasarnya, kendaraan dinas berpelat merah digunakan untuk urusan kedinasan ASN. merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh digunakan saat hari kerja dan ASN yang menggunakan wajib menggunakan seragam. dan hari kerja yang dimaksud adalah Senin hingga Kamis pada pukul 07.30-16.00. namun, pengaturan hari kerja tersebut dapat disesuaikan oleh instansi masing-masing.
Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melanggar bisa kena sanksi, karena aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. juga disebutkan, bila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. sanksi disiplin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. dan kendaraan dinas berpelat merah baik itu motor maupun mobil, hanya boleh digunakan didalam kota saja. aturan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah juga mengharuskan ASN hanya boleh menggunakannya di dalam kota saja, walaupun begitu, masih ada pengecualian ke luar kota bila mendapatkan izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah. berikut isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS : 1.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
2.Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
3.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Namun Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan Menteri (Permen) bagi Dr. H.Caridin, S.Pd., M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu sepertinya dianggap angin lalu. entah dirinya tidak tahu aturan, apa sengaja melawan aturan. namun yang pasti, kendaraan jenis Mobil Toyota Innova Kijang 2.0 G berplat merah dengan nomor E 21 P terlihat sedang melaju dijalan Tol wilayah Bandung pada hari Minggu 13 April 2025. atas hal tersebut, wartawan media ini baru sempat mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu pada Rabu 7 Mei 2025. sebelum menuju ke ruang kerjanya Caridin sang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), wartawan media ini menyempatkan diri beristirahat di Musholah yang ada dilingkungan Kantor Disdikbud. disana ketemu 2 orang yang memakai baju bertuliskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sempat keluar kata-kata dari 2 orang tersebut kalau Pimpinannya (Caridin, red) tersebut selama bulan April memang sudah 2 kali keluar kota dalam rangka Sespim dan mengantongi ijin. “saya tidak membela pimpinan, tapi yang jelas, 2 kali keluar kota dalam rangka sespim dan sudah ada ijinnya”, pungkasnya. lalu wartawan media ini mendekat ke ruang kerjanya, namun disuruh nunggu karena ada tamu. tapi setelah ditunggu lama, Dr. Caridin, S.Pd., M.Si tidak bisa ditemui hingga berita ini diturunkan. (Kusyadi)