Kuningan, Kontroversinews | Tunjangan DPRD Kuningan kembali menjadi perbincangan masyarakat dan sorotan media.
Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) DPD Jawa Barat, Kamis (12/2/2026), saat dimintai pendapat, Bung Boy menuturkan bahwa berdasarkan hasil kajian dan analisa LPKN bersama tim legal di Bandung, permasalahan gaji dan tunjangan DPRD Kuningan telah memiliki regulasi yang mengatur.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak mendapatkan tunjangan representatif, tunjangan kesejahteraan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut setiap tahun dianggarkan dalam APBD dan ditindaklanjuti melalui regulasi turunan seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup).
Menurut LPKN, isu bahwa tunjangan DPRD tahun 2025 melanggar aturan dinilai tidak tepat, karena Keputusan Bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Perbup Nomor 371 Tahun 2022 yang hingga saat ini belum dicabut.
Keputusan Bupati merupakan produk pejabat administrasi negara yang diberi kewenangan menerbitkan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan hukum, pejabat publik dapat mengambil diskresi dengan syarat selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak bertentangan dengan hukum, transparan, serta tidak mengandung unsur keberpihakan.
“Jadi menurut kami, dasar hukum payungnya adalah diskresi Bupati dalam persoalan tunjangan Ketua dan Anggota DPRD Kuningan tahun 2025. Tidak ada mens rea sebagai unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Kami melihat ini hanya permasalahan administrasi,” ujar Bung Boy.
Karena itu, lanjutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme administrasi dan menjadi tugas Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan untuk segera menyelesaikannya sesuai regulasi yang berkaitan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang peta fiskal keuangan daerah, di mana Kuningan masuk kategori rendah dan berlaku mulai 2026.
Pemda Kuningan juga harus menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memerintahkan evaluasi tunjangan perumahan.
LPKN mengingatkan, apabila dua produk hukum terbaru tersebut tidak diakomodasi, maka berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH).
“Dalam prosesnya, tunjangan Ketua dan Anggota DPRD pasti melalui mekanisme sesuai SOP, mulai dari pengajuan, pembahasan hingga keputusan, berdasarkan kesepakatan antara eksekutif (TAPD) dan legislatif (Banggar),” tambahnya.
Sebagaimana disampaikan, Keputusan Bupati terkait tunjangan tersebut merupakan bentuk diskresi untuk memastikan kepastian hukum bagi DPRD.
Karena dinilai sebagai persoalan administrasi, Pemda Kuningan diminta segera menyelesaikan permasalahan ini secara cepat.
“Jika terlalu lama, bukan tidak mungkin Kemendagri akan melakukan tindakan, bahkan mensuspend Pemda Kuningan,” pungkasnya. ***
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita