Battleprincessmadelyn Tak Berkategori Lahan PT Torganda Diserahkan ke Agrinas

Lahan PT Torganda Diserahkan ke Agrinas


JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri, telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas lebih kurang 47.000 hektare (Ha) di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Eksekusi ini dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satgas PKH.

Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga:
Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

Adapun eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama sekitar 18 tahun. “Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut,” jelas Febrie dalam rilis Puspenkum Kejagung dikutip Jumat (2/5/2025).

Eksekusi fisik ini melibatkan peran penting Tim Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur-unsur terkait, yang memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor. Melalui sinergi tersebut, lahan seluas 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh beberapa pihak.

“Yakni KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda sekitar 23.000 ha, serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda sekitar 24.000 ha, beserta seluruh bangunan di atasnya, telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara,” paparnya.

Baca Juga:
DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

Dia menambahkan, setelah Jaksa Eksekutor menerima lahan tersebut dari Satgas PKH, kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lalu oleh Kemenhut diserahkan ke Kementerian BUMN, dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, dipersilahkan menempuh jalur hukum yang tersedia,” sebutnya.

Secara khusus, JAM-Pidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik.

“Penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada seluruh Tim Satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Camat, Kepala Desa, beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, serta rekan-rekan media yang hadir dan turut serta menyebarluaskan informasi ini secara objektif,” katanya. (SDR)



Lifestyle

Motivation

Anime Batch

Ekspedisi Papua

Jasa Import China

Berita Olahraga

Related Post