Battleprincessmadelyn Tak Berkategori Kolaborasi Lintas Kementerian Kunci Sukses Implementasi ISPO

Kolaborasi Lintas Kementerian Kunci Sukses Implementasi ISPO


JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyambut baik terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) pada 15 Maret 2025. Revisi ini diharapkan memperkuat tata kelola industri kelapa sawit yang layak secara ekonomi, sosial, budaya, dan ramah lingkungan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan Kementan, Ratna Sariati, menjelaskan bahwa sertifikasi ISPO merupakan jaminan tertulis bahwa produk dan tata kelola perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip-prinsip ISPO.

“ISPO menjamin usaha perkebunan sawit yang berkelanjutan, mencakup aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan kepatuhan hukum,” ujar Ratna dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:
Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

Dasar hukum ISPO merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 2, 3, dan 62, serta Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang telah direvisi menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025. Saat ini, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi ISPO juga sedang direvisi, meskipun masih berlaku.

“Konsultasi publik untuk revisi Permentan ini dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2025, dengan harapan aturan yang dihasilkan dapat lebih mudah diimplementasikan,” jelasnya.

Ratna mengatakan bahwa revisi Perpres 16/2025 memperluas cakupan ISPO dengan memasukkan industri hilir dan bioenergi. Pengelolaan di sektor hulu tetap di bawah Kementan, sementara industri hilir akan diampu oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan bioenergi oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga:
Sertifikasi ISPO Kunci Utama Penguatan Peran Petani Sawit

Perubahan signifikan lainnya meliputi restrukturisasi kelembagaan, penambahan sumber pembiayaan ISPO untuk pekebun melalui APBN, APBD, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta penguatan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga penghentian sementara usaha.

Hingga Februari 2025, sebanyak 1.157 pelaku usaha dengan luas lahan 6,2 juta hektare (ha) telah tersertifikasi ISPO. Komposisinya mencakup 84% perusahaan swasta besar, 9% BUMN, dan 7% pekebun.

“Luasan ini menunjukkan Indonesia telah melampaui Malaysia dalam hal sertifikasi keberlanjutan kelapa sawit,” kata Ratna, menambahkan bahwa capaian ini patut dibanggakan.

Baca Juga:
BPDPKS Dukung Sertifikasi ISPO Petani Sawit

Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan usaha perkebunan memenuhi standar sosial, ekonomi, lingkungan, dan hukum. Untuk mengatasinya, Kementan telah melakukan komunikasi intensif melalui buku panduan, infografis, dialog, dan surat edaran kepada pemerintah daerah sebagai pembina dan pengawas ISPO di lapangan.

Surat edaran juga dikirimkan kepada perusahaan yang belum tersertifikasi untuk mendorong kepatuhan, didukung oleh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kami terus berupaya memperkuat komunikasi dan pengawasan agar ISPO dapat dijalankan secara efektif, mendukung industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak,” tandas Ratna. (ANG)



Lifestyle

Motivation

Anime Batch

Berita Olahraga

Related Post