Battleprincessmadelyn Tak Berkategori Kemenperin Perkuat Sertifikasi ISPO di Sektor Industri

Kemenperin Perkuat Sertifikasi ISPO di Sektor Industri


JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun penguatan untuk Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Penguatan ISPO tersebut diharapkan bisa memacu perkembangan industri kelapa sawit dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan pihaknya saat ini merancang aturan teknis turunan yang mengatur terkait sertifikasi ISPO. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait sertifikasi.

Adapun Perpres yang dimaksud yakni Nomor 16 Tahun 2025 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. “Saat ini kami sedang menyusun untuk sertifikasi ISPO, dan aturan perpresnya sudah keluar, sehingga nanti peraturan pelaksanannya seperti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) sedang dalam proses,” kata Putu.

Baca Juga:
Kolaborasi Lintas Kementerian Kunci Sukses Implementasi ISPO

Lebih lanjut, guna memperkuat sertifikasi ini juga, pihaknya tengah mengembangkan sistem informasi produk sawit dan turunannya yang melaporkan secara langsung (real time) hasil produk dan transaksi di industri sawit domestik.

“Sehingga ke depannya ini menjadikan kita mempunyai data yang bisa kita pegang bersama. Kita juga akan bisa membantu meningkatkan produktivitas perusahaan industri,” kata dia.

Dasar hukum ISPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang implementasinya dituangkan dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2020, yang kini diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:
Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

Sebelumnya, Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Ratna Sariati menjelaskan, ISPO merupakan sistem yang memastikan bahwa usaha kelapa sawit dilakukan secara layak dari sisi ekonomi, sosial budaya, serta ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perubahan ini mencakup perluasan ruang lingkup dari hulu ke hilir, termasuk sektor industri olahan dan bioenergi, lanjutnya, sehingga ISPO tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementan, tetapi juga melibatkan Kemenperin untuk sektor hilir dan Kementerian ESDM untuk bioenergi.

Penambahan ruang lingkup itu, dibarengi dengan restrukturisasi kelembagaan dan skema pembiayaan baru, yang mana kini, pembiayaan ISPO untuk pekebun bisa difasilitasi oleh APBN, APBD, maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan. (ANG)



Lifestyle

Motivation

Anime Batch

Berita Olahraga

Related Post