Battleprincessmadelyn Tak Berkategori Kabupaten Sintang Alokasikan Rp907 Juta untuk Jaminan Sosial 4.500 Pekerja Sawit

Kabupaten Sintang Alokasikan Rp907 Juta untuk Jaminan Sosial 4.500 Pekerja Sawit


PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit sebesar Rp907 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan bagi 4.500 pekerja di perkebunan kelapa sawit.

Perlindungan bagi 4.500 karyawan perkebunan kelapa sawit ini resmi dilaunching di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (6/5/2025).

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala mengatakan Pemkab Sintang berupaya memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di lingkungan ekosistem perkebunan sawit di Kabupaten Sintang.

Baca Juga:
DBH Sawit Bisa Dimanfaatkan untuk Perlindungan Sosial Pekerja

“Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian daerah kita. Namun di balik kerja keras para pekerja, ada tantangan besar terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan mereka yang seringkali kurang mendapatkan perhatian,” kata Bala.

Pemkab Sintang, kata Bala, berkomitmen untuk mendukung para pekerja bukan penerima upah dapat terlindungi dengan baik dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja ataupun risiko lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Pekerja Perkebunan di Sumsel Belum Nikmati Manfaat Jaminan Sosial dari DBH Sawit

Menurut Bala, pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit untuk membantu iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan dengan sasaran sebanyak 4.500 orang, sifatnya stimulus dan tidak terus menerus.

“Maka harapan saya, agar kepesertaan jaminan ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan secara mandiri, koperasi, atau kelompok tani,” harap Bala.

Ia juga mendorong para perusahaan yang menjadi mitra koperasi dapat mendukung Pemkab Sintang dengan menambah sasaran kepesertaan perlindungan ketenagakerjaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Dengan adanya bantuan ini, kita berharap kualitas hidup pekerja dapat menikmati hak hak sosial yang layak sebagaimana mestinya,” katanya.

Baca Juga:
Kubu Raya Optimalkan DBH Sawit untuk Infrastruktur dan SDM

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto mengatakan sasaran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dalam ekosistem perkebunan sawit yang bukan pekerja penerima upah yang merupakan pekerja perkebunan sawit plasma, petani mandiri, perkebunan kelapa sawit.

Ini, kata Purwanto, merupakan bentuk perlindungan sosial dan jejaring pengaman sosial. Selain itu juga untuk menjamin pekerja bukan penerima upah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.

“Untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja bukan penerima upah dan sebagai salah satu upaya daerah dalam peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang,” jelasnya.

“Program ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima upah dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktivitasnya,” sambung Purwanto. (ANG)



Lifestyle

Motivation

Anime Batch

Ekspedisi Papua

Jasa Import China

Berita Olahraga

Related Post