JAKARTA – Keputusan pemerintah mewajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam disimpan di dalam negeri selama 12 bulan mendapatkan beragam reaksi petani kelapa sawit. Peraturan yang dirancang untuk ketahanan ekonomi melalui peningkatan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah ini dinilai justru merugikan petani.
“Pemerintah memilih cara instan jangka pendek,” kata Ahmad Indradi, petani milenial dari Kalimantan Timur kepada SAWITKITA pada Jumat, 9 Mei 2025. PP Nomor 8 Tahun 2025 itu sebagai perubahan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor ini dinilai tidak menyelesaikan masalah mendasar atau akar masalah yang sebenarnya.
Baca Juga: Ahmad Indradi, Petani Sawit Sukses Penuh Inspirasi
“Kembalikan kepemilikan sumber daya alam itu sesuai Pasal 33 UUD 45, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya. Ini sebenarnya akar masalah yang harus diselesaikan.
Menurut dia, selama sumber daya alam Indonesia lebih dominan dimiliki dan dikuasai asing. Devisa hasil penjualan sumber daya alam lari ke luar negeri karena pemiliknya adalah asing. Devisa hasil penjualan sumber daya alam itu disimpan, dibelanjakan dan dinikmati asing. “Jika ada nilai yang tertinggal di dalam negeri itu hanyalah biaya produksi saja,” katanya.
Baca Juga: Aturan DHE Berpotensi Tekan Harga TBS Petani
Indradi mengatakan rakyat Indonesia tidak benar-benar memiliki dan menikmati kekayaan sumber daya alam negeri ini. Kalau sumber daya alam benar-benar dimiliki dan dinikmati oleh rakyat Indonesia maka devisa akan tinggal di dalam negeri, disimpan di dalam negeri, ditukarkan jadi rupiah di dalam negeri, berputar menggerakkan ekonomi di dalam negeri.
“Tapi, faktanya tidak demikian. Aturan ini dibuat justru membuktikan yang sebaliknya. Tidak heran jika negeri yang kaya sumber daya alam ini rakyatnya banyak yang miskin, sangat ironis,” katanya.
Selama ini petani sawit menjual TBS hasil panen kepada tengkulak, koperasi atau pabrik secara langsung. Petani tidak ada yang mengekspor langsung hasil panen atau turunannya ke luar negeri. Namun, aturan menyimpan DHE 100% selama setahun ini akan berdampak pada petani dan pabrik pengolahan skala kecil. (NYT)